Sunday, June 28, 2015

Kajian Wajibnya Hijab

Allah Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
Artinya :Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab (33):59)

·   Perkataan Al Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath Thabriy, beliau rahimahullah  berkata dalam tafsir ayat ini : Allah Ta’ala mengatakan kepada Nabi-Nya Muhammad Saw : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:" janganlah kalian/wanita menyerupai budak dalam hal pakaiannya, jika mereka keluar rumah untuk keperluannya, mereka membuka rambut dan mukanya, tapi hendaklah mereka mengulurkan jilbab (jubah)nya keseluruh tubuh mereka agar tidak diganggu orang jahat jika dia tahu bahwa mereka itu wanita merdeka dengan gangguan perkataan” kemudian ahli tafsir berbeda pendapat tentang cara mengulurkan yang diperintahkan Allah kepada mereka , sebagian mengatakan:

ü  Para wanita menutup muka dan kepalanya dan tidak menampakkan kecuali satu mata saja. Beliau menyebutkan orang yang mengatakannya : Telah memberitahukan kepada saya Ali, dia berkata Abu Shalih[1] telah meberitahukan kepada kami, dia berkata Muawiyyah telah memberitahukan kepada saya dari Ali[2] dari Ibnu Abbas t,firman-Nya,”Allah memerintahkan wanita wanita mukminat bila keluar dari rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dengan jilbab yang diulurkan dari atas kepalanya dan hanya menampakan satu mata mereka saja[3]
ü  Ya’qub telah memberi tahu saya, dia berkata Ibnu ‘Ulayyah telah memberi kabar kami dari Ibnu Aun dari Muhammad dari Ubaidah[4]dalam firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" maka Ibnu Aun mengenakannya di depan kami, dia berkata : Dan Muhammad mengenakannya di depan kami, Muhammad berkata : Ubaidah mengenakannya di depan kami, Ibnu berkata : Dengan kain rida’nya, terus beliau menutupi kepalanya dengan kain itu, terus menutupi hidungnya dan mata yang kiri dan mengeluarkan mata kanannya, dan mengulurkan rida’nya dari atas sampai menjadikannya dekat dengan alisnya atau pada alisnya.
ü  Ya’qub telah memberi kabarku, berkata : Husyaim telah mengkabarkan kami, berkata : Hisyam telah mengkabarkan kami, dari Ibnu Sirin, berkata : saya bertanya kepada Ubaidah tentang firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"  berkata : Maka beliau memperaktekan dengan kainnya, beliau tutup kepala dan wajahnya dan hanya menampakan salah satu mata.[5]
ü  Yang lain berkata : bahkan mereka wanita diperintahkan agar mengikatkan jilbabnya pada kening-keningnya, beliau menyebutkan orang yang mengatakannya : Muhammad Ibnu saad telah mengabarkan kami, berkata : bapakku telah mengabarkanku, berkata : Pamanku telah mengabarkanku, berkata : bapakku telah mengabarkanku, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas t, firman-Nya,” ,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Berkata : Wanita merdeka pernah memakai baju budak, maka Allah memerintahkan wanita kaum mu’minin agar mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, dan penguluran jilbab itu adalah : Bertaqannu’[6] dan mengikatkannya pada keningnya. Busyr telah memberiahukan kepada kami, berkata : Yazid telah mengabarkan kepada kami, berkata : said telah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"Allah mewajibkan mereka bila keluar untuk bertaqannu’ di keningnya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,” dahulu budak bila lewat, maka mereka (orang-orang fasik dan munafik) mengganggunya, maka Allah melarang wanita-wanita merdeka menyerupai wanita-wanita budak.
ü  Muhammad Ibnu Amr telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Abu ‘Ashim telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Isa telah mengkabarkan kepadaku, dan telah mengkabarkan kepadaku Al Harits, berkata : Al hasan telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Warqaa’ telah mengabarkan kepada kami semuanya, dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid, Firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" mereka berjilbab supaya diketahui bahwa mereka itu wanita-wanita merdeka, sehinghga orang fasik tidak mengganggunya baik dengan perkataan atau ribah
ü  Firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,” Allah U berkata : Penguluran mereka akan jilbab-jibabnya itu bila mana mereka mengulurkannya ke seluruh tubuhnya adalah lebih dekat dan lebih mudah untuk dikenal oleh orang yang mereka lewati, dan mereka (laki-laki) mengetahui bahwa mereka itu bukan budak, sehingga mereka enggan mengganggunya dengan perkataan yang tidak baik atau dengan perlakuan kurang sopan,” Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” terhadap mereka untuk menyiksanya setelah mereka taubat dengan mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuhnya.[7]

·   Al Imam Abu Bakar Ahmad Ibnu Ali Ar Raziy Al Jashshash (Wafat 370 H) rahimahullah berkata : Abdullah Ibnu Muhammad telah memberi kabar kami, berkata : Al Hasan telah mengkabari kami, berakata : Abdurrazzaq telah mengkabari kami, berkata : Ma’amar telah mengkabari kami dari Abu Khaitsam dari Shafiyyah Bintu Syaibah dari Ummu salamah, berkata : Tatkala ayat ini turun,” ,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” wanita-wanita dari kalangan Anshar keluar (dari rumah) seolah-olah di atas kepala mereka ada gagak karena pakaian hitam yang mereka kenakan.”

Abu Bakar berkata :Dalam ayat ini ada dalalah (dalil yang menunjukan) bahwa wanita muda diperintahkan untuk menutup wajahnya dari laki-laki lain, dan (diperintahkan) untuk menampakan ketertutupan dan ‘iffah ketika keluar agar orang-orang fasiq tidak berhasrat terhadapnya. Dan di dalam ayat ini ada dilalah bahwa wanita budak tidak diwajibkan untuk menutup wajah dan rambutnya karena firman-Nya,” dan isteri-isteri orang mu'min,” dzahirnya bahwa itu adalah wanita-wanita merdeka.dan begitu juga diriwayatkan dalam tafsir agar mereka itu tidak seperti budak-budak yang mereka itu tidak diperintahkan untuk menutup kepala[8] dan wajah, maka menutupinya dijadikan sebagai pembeda antara wanita merdeka dengan budak, dan telah diriwayatkan bahwa Umar pernah memukul budak-budak wanita, dan terus berkata : Buka kepala kalian, janganlah berusaha menyerupai wanita-wanita merdeka[9]

·   Al Imam Al Faqih ‘Imaduddin Ibnu Muhammad Ath Thabari yang terkenal dengan julukan Ilkiya Al Harras[10] (Wafat 504 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Firman-Nya Ta’ala,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".(59) – Jilbab adalah rida’(jubah), maka Dia memerintahkan mereka (wanita) supaya menutupi wajah dan kepala mereka, dan tidak mewajibkannya terhadap budak.[11]

·   Al Imam Muhyi As Sunnah Al Baghawi (Wafat 516 H) rahimahullah dalam Ma’alim At Tanzil dalam menafsirkan ayat itu hanya menuturkan perkataan Ibnu Abbas dan Ubaidah As Salmani di atas saja dan tidak mempedulikan pendapat lain seolah-olah beliau tidak menganggapnya, begitu juga Al Imam Al Khazin rahimahullah melakukan hal serupa.[12]

·   Abu Al Qasim Muhammad  Ibnu Umar Al Khawarizmiy Az Zamakhsyari yang diberi gelar Jarullah[13]  (Wafat 538 H) semoga Allah mengampuninya mengatakan dalam tafsirnya Al Kasysyaf : Makna,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” adalah mereka mengulurkan pakaiannya ke seluruh tubuh mereka, dan dengan jilbab itu mereka menutupi wajah dan pinggangnya. Dikatakan bila pakaian lepasa dari wajah wanita : Adnii tsaubaki ‘alaa wajhiki, dan ini dikarenakan sesungguhnya wanita di awal islam masih seperti mereka pada zaman jahiliyyah berpakaian seadanya, wanita tampak keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja, tidak ada perbedaan antara wanita merdeka dengan budak, sedangkan para pemuda dan laki-laki nakal mengganggu wanita-wanita budak bila mereka keluar di malam hari untuk membuang hajat mereka di dekat pohon kurma dan tempat yang sunyi, dan terkadang mereka itu mengganggu wanita-wanita merdeka dengan alasan mereka mengiranya budak, mereka berkata : Kami mengiranya budak. Maka wanita-wanita merdeka diperintahkan agar berpenampilan beda dengan budak dengan memakai jubah (rida’), dan milhafah, menutupi kepala dan wajah agar lebih tertutup dan lebih disegani, sehingga tidak ada orang yang berhasrat, dan itu pada firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” yaitu lebih mudah untuk diketahui sehingga tidak diganggu dan tidak mendapatkan apa yang tidak mereka sukai. Maka bila engkau mengatakan : Apa arti min (dari) pada kalimat,”min jalaabiibihinna,” ? Saya menjawab: Ia itu untuk menujukan sebagian (tab’idl), namun makna tab’idl ini mengandung dua kemungkinan : Pertama : Mereka berjilbab dengan bagian jilbabnya yang mereka kenakan, dan maksudnya adalah agar wanita merdeka tidak boleh keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja seperti budak dan orang yang suka sibuk kerja, dan dia itu memiliki dua jilbab di rumahnya atau lebih. Kedua : Wanita mengulurkan sebagian jilbabnya atau sisa kain jilbabnya pada wajahnya dia menutupinya agar berbeda dengan budak, dan dari Ibnu Sirin : Saya bertanya kepada Ubaidah As Salmani tentang hal itu, maka beliau menjawab : Ia (wanita) meletakan rida’nya di atas alisnya, kemudian dia melingkarkannya sehingga ia meletakannya di atas hidungnnya, dan dari As Suddiy : Ia menutupi salah atu matanya dan keningnya dan sisi lain kecuali mata, dan dari Al Kisaiy : Mereka bertaqannu’ dengan milhafahnya sambil menyelimutkannya ke seluruh tubuhnya, maksud dari menyelimutkan adalah mengulurkannya.[14]



[1] Abu Shalih Al Mishri Abdullah Ibnu  Shalih, padanya ada kelemahan, At Taqrib 1/423.
[2] Dia adalah Ali Ibnu Abi Thalhah, yang diperbincangkan oleh sebagian para Imam, dia tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas, bahkan tidak pernah melihatnya, dan telah dikatakan bahwa diantara keduanya ada Mujahid, lihat dicatatan kaki tentang hal ini.
[3] Sanadnya hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abdul Qadir Habibullah As Sindiy, lihat Raf’ul Junnah Amama Jilbabil Mar’ah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah Hal :138, Atsar ini mempunyai syahid yang kuat dengan sanad yang shahih dari Ubaidah As Salmaniy (pent). 
[4] Para perawi dalam sanad ini adalah bagaikan gunung dalam ketsiqahan dan hapalannya. Ibnu Jarir adalah Al Hafidh yang sangat terkenal ahli tafsir yang masyhur. Ya’qub adalah Ibnu Ibrahim Ad Dauqiy tsiqah. Ibnu Ulayyah adalah Ismail Ibnu Ulayyah seorang Imam besar lagi tsiqah. Ibnu Aun adalah Abdullah  Ibnu  Al Muzanniy seoarang alim yang tsiqah lagi kuat. Sedangkan Muhammada adalah Ibnu Sirin seorang ulama tabiin.Ubaidah adalah As salmani imam yang tsiqah lagi zuhud, seorang diantara tabiin besar mukhadlram yang tsiqah lagi kuat. Al Hafidh berkata dalam At Tahdzib : Syuraih Al Qadli bila mengalami kesulitan masalah, beliau bertanya dan meruju kepadanya 7/84, Al Imam Adz Dzahabiy berkata : Ubaidah Ibnu Amr As Salmaniy Al Muradiy Al Kufiy Al faqih Al ‘Alam, hampir menjadi sahabat, masuk islam di Yaman pada masa Futuh Mekkah, mengambil ilmu dari Ali, dan  Ibnu Masud y. Asy Sya’biy berkata : Beliau sejajar dengan Syuraih dalam keputusan. Al ‘Ajaliy berkata : Ubaidah adalah salah satu murid Ibnu Masud yang selalu mengajar dan memberikan fatwa kepada manusia. Ibnu Sirin berkata : Saya tidak pernah melihat orang yang lebih hati-hati dari Ubaidah, dan beliau itu banyak diambil ilmunya, lihat Tadzkiratul Huffadh1/50. dan bila sudah jelas bagi anda bahwa Ubaidah As Salmaniy itu termasuk kibar At Tabiin, dan beliau itu beriman pada zaman hidup nabi r , dan beliau itu inggah di Madinah pada zaman Umar Ibnu Al Khaththab t, dan terus di sana sampai meninggal dunia, tentu engkau mengetahui bahwa beliau itu menafsirkan dengan apa yang tersebar di masyarakat saat itu yang terwakili oleh para pemuka para sahabat y, tokoh-tokoh umat ini yang merupakan sumber acuan agama ini.
[5] Sanadnya shahih lihat Raf’ul Junnah :139.

[6] Ketahuilah bahwa (bertaqannu’ itu bermakna umunya adalah menutupi wajah, dan dengan penafsiran ini berarti riwayat ini selaras dengan riwayat sebelumnya, dan sudah pada maklum bahwa menggabungkan antara dua perkataan pada perkataan orang yang berakal adalah wajib bila masih bisa, dan bila salah satunya dibuang maka itu tidak boleh, dan suatu yang sangat mengherankan adalah bahwa Ibnu Jarir telah menukil perkataan Ibnu Abbas ini dalam konteks orang yang tidak berpendapat wajibnya menutup wajah, dan beliau tidak menengok kepada riwayat-riwayat yang menjelaskan makna taqannu’ dalam riwayat ini) dari perkataan Syaikh Abu Hisyam Al Anshariy- dinukil dari Majallah Al Jamiah As Salafiyyah.
[7] Jamiul Bayan ‘An Ta’wili Aayil Qur’an 22/45-47.
[8] Diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi r masuk menemuinya, maka maulah (bekas budak) milik orang –orang bersembunyi, Nabi r bertanya :  Dia itu sudah haidl (baligh) ?, orang-orang berkata : Ya, sudah, maka Nabi r menyobekkan  dari kain sorbannya bagi dia, terus berkata : Berikhtimarlah dengan ini,” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah.
[9] Ahkam Al Qur’an 3/371-372.
[10] Ilkiya adalah kosa kata Persia artinya Orang besar yang terpandang di hadapan manusia, Dan Ilkiya Al Harras adalah Ali Ibnu Muhammad Ibnu Ali, kunyahnya Abul hasan yang bergelar Imaduddin, lahir tahun 450 H, belajar fiqih terhadap Imam Al Haramain, dan ia adalah termasuk muridnya yang terpandang setelah Al Ghazali, dan diantara karangannya adalah  Syifaul Mustarsydin Fi Mabahitsil Mujtahidin, ini adalah termasuk buku masalah khilaf yang paling hebat, dan kitab dalam Ushul Fiqh, lihat biografinya dalam Thabaqat Asy Syafiiyyah 7/231—234, Al Bidayah Wan Nihayah 12/172, Sydzaratudz Dzahab 4/8, Wafayatul ‘Ayan 1/448, An Nujum Az Zahirah 5/201.
[11] Tafsir Ilkiya Al Harras Ath Thabari 4/354.
[12] Lubab At Ta’wil Fi Ma’ani At Tanzil 5/227.
[13] Beliau digelari ini karena pernah tinggal di Mekkah beberapa waktu, termasuk tokoh Mu’tazilah di zamannya, Bermadzhab Hanafiy,  di dalam tafsirnya Al Kasysyaf Az Zamakhsyari  telah menguak kemukjizatan Al Qur’an Al Qur’andari sisi Balaghahnya, dan beliau dengan indahnya mengungkap keindahannya, sampai pada akhirnya orang yang menulis tafsir seudahnya membutuhkan beliau dari sisi ini, namun beliau mendapatkan keritikan tajam dalam sisi usahanya ingin mencocokan ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan madzhab mu’tazilahnya, dan serangannya terhadap ahlus sunnah dengan kata-kata yang kasar, dan Ahlus Sunnah dibela oleh Syaikh Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Manshur Al Munayyir Al Iskandari Al Malikiy (Wafat 680H) dan beliau mengomentari kemu’tazilahanhnya dengan teliti dalam kitabnya Al Intishaf.
[14] Al Kasysyaf ‘An Haqa’iqi At Tanzil Wa ‘Uyun Al Aqawil Fi Wujuh At Ta’wil 3/274.

No comments:

Post a Comment