Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ
غَفُوْرًا رَحِيْمًا
Artinya :Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab (33):59)
· Perkataan Al Imam Abu
Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath
Thabriy, beliau rahimahullah
berkata dalam tafsir ayat ini : Allah Ta’ala mengatakan kepada Nabi-Nya
Muhammad Saw : Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"
janganlah kalian/wanita menyerupai budak dalam hal pakaiannya, jika mereka
keluar rumah untuk keperluannya, mereka membuka rambut dan mukanya, tapi
hendaklah mereka mengulurkan jilbab (jubah)nya keseluruh tubuh mereka agar
tidak diganggu orang jahat jika dia tahu bahwa mereka itu wanita merdeka dengan
gangguan perkataan” kemudian ahli tafsir berbeda pendapat tentang cara
mengulurkan yang diperintahkan Allah kepada mereka , sebagian mengatakan:
ü Para wanita menutup muka dan kepalanya dan tidak menampakkan kecuali
satu mata saja. Beliau menyebutkan orang yang mengatakannya : Telah
memberitahukan kepada saya Ali, dia berkata Abu Shalih[1]
telah meberitahukan kepada kami, dia berkata Muawiyyah telah memberitahukan
kepada saya dari Ali[2]
dari Ibnu Abbas t,firman-Nya,”Allah memerintahkan wanita wanita mukminat bila keluar
dari rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dengan jilbab yang
diulurkan dari atas kepalanya dan hanya menampakan satu mata mereka saja[3]
ü Ya’qub telah memberi tahu saya, dia berkata
Ibnu ‘Ulayyah telah memberi kabar kami dari Ibnu Aun dari Muhammad dari Ubaidah[4]dalam
firman-Nya,” Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka" maka
Ibnu Aun mengenakannya di depan kami, dia berkata : Dan Muhammad mengenakannya
di depan kami, Muhammad berkata : Ubaidah mengenakannya di depan kami, Ibnu
berkata : Dengan kain rida’nya, terus beliau menutupi kepalanya dengan kain
itu, terus menutupi hidungnya dan mata yang kiri dan mengeluarkan mata
kanannya, dan mengulurkan rida’nya dari atas sampai menjadikannya dekat dengan
alisnya atau pada alisnya.
ü Ya’qub telah
memberi kabarku, berkata : Husyaim telah mengkabarkan kami, berkata : Hisyam
telah mengkabarkan kami, dari Ibnu Sirin, berkata : saya bertanya kepada
Ubaidah tentang firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" berkata : Maka beliau memperaktekan dengan
kainnya, beliau tutup kepala dan wajahnya dan hanya menampakan salah satu mata.[5]
ü Yang lain berkata : bahkan mereka wanita
diperintahkan agar mengikatkan jilbabnya pada kening-keningnya, beliau
menyebutkan orang yang mengatakannya : Muhammad Ibnu saad telah mengabarkan
kami, berkata : bapakku telah mengabarkanku, berkata : Pamanku telah
mengabarkanku, berkata : bapakku telah mengabarkanku, dari bapaknya, dari Ibnu
Abbas t,
firman-Nya,” ,”
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Berkata : Wanita merdeka pernah memakai baju budak, maka
Allah memerintahkan wanita kaum mu’minin agar mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka, dan penguluran jilbab itu adalah : Bertaqannu’[6]
dan mengikatkannya pada keningnya. Busyr telah memberiahukan kepada kami,
berkata : Yazid telah mengabarkan kepada kami, berkata : said telah mengabarkan
kepada kami, dari Qatadah, firman-Nya,” Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka"Allah mewajibkan mereka bila keluar untuk bertaqannu’ di
keningnya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu,” dahulu budak bila lewat, maka mereka
(orang-orang fasik dan munafik) mengganggunya, maka Allah melarang
wanita-wanita merdeka menyerupai wanita-wanita budak.
ü Muhammad
Ibnu Amr telah mengkabarkan kepada kami, berkata : Abu ‘Ashim telah
mengkabarkan kepada kami, berkata : Isa telah mengkabarkan kepadaku, dan telah
mengkabarkan kepadaku Al Harits, berkata : Al hasan telah mengkabarkan kepada
kami, berkata : Warqaa’ telah mengabarkan kepada kami semuanya, dari Ibnu Abi
Najih dari Mujahid, Firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka" mereka berjilbab supaya diketahui bahwa mereka
itu wanita-wanita merdeka, sehinghga orang fasik tidak mengganggunya baik
dengan perkataan atau ribah…
ü Firman-Nya,”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu,” Allah U berkata : Penguluran mereka akan
jilbab-jibabnya itu bila mana mereka mengulurkannya ke seluruh tubuhnya adalah
lebih dekat dan lebih mudah untuk dikenal oleh orang yang mereka lewati, dan
mereka (laki-laki) mengetahui bahwa mereka itu bukan budak, sehingga mereka
enggan mengganggunya dengan perkataan yang tidak baik atau dengan perlakuan
kurang sopan,” Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
terhadap mereka untuk menyiksanya setelah mereka taubat dengan mengulurkan
jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuhnya.[7]
· Al Imam Abu Bakar Ahmad Ibnu Ali Ar Raziy Al
Jashshash (Wafat 370 H) rahimahullah berkata
: Abdullah Ibnu Muhammad telah memberi kabar kami, berkata : Al Hasan telah
mengkabari kami, berakata : Abdurrazzaq telah mengkabari kami, berkata :
Ma’amar telah mengkabari kami dari Abu Khaitsam dari Shafiyyah Bintu Syaibah
dari Ummu salamah, berkata : Tatkala ayat ini turun,” ,” Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” wanita-wanita dari kalangan Anshar keluar
(dari rumah) seolah-olah di atas kepala mereka ada gagak karena pakaian hitam
yang mereka kenakan.”
Abu Bakar berkata :Dalam
ayat ini ada dalalah (dalil yang menunjukan) bahwa wanita muda
diperintahkan untuk menutup wajahnya dari laki-laki lain, dan (diperintahkan)
untuk menampakan ketertutupan dan ‘iffah ketika keluar agar orang-orang
fasiq tidak berhasrat terhadapnya. Dan di dalam ayat ini ada dilalah bahwa
wanita budak tidak diwajibkan untuk menutup wajah dan rambutnya karena
firman-Nya,” dan isteri-isteri orang mu'min,” dzahirnya bahwa itu adalah wanita-wanita
merdeka.dan begitu juga diriwayatkan dalam tafsir agar mereka itu tidak seperti
budak-budak yang mereka itu tidak diperintahkan untuk menutup kepala[8]
dan wajah, maka menutupinya dijadikan sebagai pembeda antara wanita merdeka
dengan budak, dan telah diriwayatkan bahwa Umar pernah memukul budak-budak
wanita, dan terus berkata : Buka kepala kalian, janganlah berusaha menyerupai
wanita-wanita merdeka[9]
· Al Imam Al Faqih
‘Imaduddin Ibnu Muhammad Ath Thabari yang terkenal dengan julukan Ilkiya Al Harras[10]
(Wafat 504 H) rahimahullah berkata dalam tafsirnya : Firman-Nya
Ta’ala,” Hai Nabi
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka".(59) – Jilbab adalah rida’(jubah), maka Dia memerintahkan mereka (wanita)
supaya menutupi wajah dan kepala mereka, dan tidak mewajibkannya terhadap
budak.[11]
· Al Imam
Muhyi As Sunnah Al Baghawi (Wafat 516 H) rahimahullah dalam Ma’alim At Tanzil
dalam menafsirkan ayat itu hanya menuturkan perkataan Ibnu Abbas dan Ubaidah
As Salmani di atas saja dan tidak mempedulikan pendapat lain seolah-olah
beliau tidak menganggapnya, begitu juga Al Imam Al Khazin rahimahullah
melakukan hal serupa.[12]
· Abu Al
Qasim Muhammad Ibnu Umar Al Khawarizmiy
Az Zamakhsyari yang diberi gelar Jarullah[13]
(Wafat 538 H) semoga Allah
mengampuninya mengatakan dalam tafsirnya Al Kasysyaf : Makna,”
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,” adalah
mereka mengulurkan pakaiannya ke seluruh tubuh mereka, dan dengan jilbab itu mereka
menutupi wajah dan pinggangnya. Dikatakan bila pakaian lepasa dari wajah wanita
: Adnii tsaubaki ‘alaa wajhiki, dan ini dikarenakan sesungguhnya wanita
di awal islam masih seperti mereka pada zaman jahiliyyah berpakaian seadanya,
wanita tampak keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja,
tidak ada perbedaan antara wanita merdeka dengan budak, sedangkan para pemuda
dan laki-laki nakal mengganggu wanita-wanita budak bila mereka keluar di malam
hari untuk membuang hajat mereka di dekat pohon kurma dan tempat yang sunyi,
dan terkadang mereka itu mengganggu wanita-wanita merdeka dengan alasan mereka
mengiranya budak, mereka berkata : Kami mengiranya budak. Maka wanita-wanita
merdeka diperintahkan agar berpenampilan beda dengan budak dengan memakai jubah
(rida’), dan milhafah, menutupi kepala dan wajah agar lebih tertutup dan lebih
disegani, sehingga tidak ada orang yang berhasrat, dan itu pada firman-Nya,”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” yaitu lebih
mudah untuk diketahui sehingga tidak diganggu dan tidak mendapatkan apa yang
tidak mereka sukai. Maka bila engkau mengatakan : Apa arti min (dari)
pada kalimat,”min jalaabiibihinna,” ? Saya menjawab: Ia itu untuk
menujukan sebagian (tab’idl), namun makna tab’idl ini mengandung
dua kemungkinan : Pertama : Mereka berjilbab dengan bagian jilbabnya
yang mereka kenakan, dan maksudnya adalah agar wanita merdeka tidak boleh
keluar rumah dengan hanya mengenakan baju kurung dan kudung saja seperti budak
dan orang yang suka sibuk kerja, dan dia itu memiliki dua jilbab di rumahnya
atau lebih. Kedua : Wanita mengulurkan sebagian jilbabnya atau sisa kain
jilbabnya pada wajahnya dia menutupinya agar berbeda dengan budak, dan dari
Ibnu Sirin : Saya bertanya kepada Ubaidah As Salmani tentang hal itu, maka
beliau menjawab : Ia (wanita) meletakan rida’nya di atas alisnya, kemudian dia
melingkarkannya sehingga ia meletakannya di atas hidungnnya, dan dari As Suddiy
: Ia menutupi salah atu matanya dan keningnya dan sisi lain kecuali mata, dan
dari Al Kisaiy : Mereka bertaqannu’ dengan milhafahnya sambil
menyelimutkannya ke seluruh tubuhnya, maksud dari menyelimutkan adalah
mengulurkannya.[14]
[2] Dia adalah Ali Ibnu Abi Thalhah, yang diperbincangkan oleh sebagian
para Imam, dia tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas, bahkan tidak pernah
melihatnya, dan telah dikatakan bahwa diantara keduanya ada Mujahid, lihat
dicatatan kaki tentang hal ini.
[3] Sanadnya hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Abdul Qadir
Habibullah As Sindiy, lihat Raf’ul Junnah Amama Jilbabil Mar’ah Al Muslimah Fil
Kitab Was Sunnah Hal :138, Atsar ini mempunyai syahid yang kuat dengan sanad
yang shahih dari Ubaidah As Salmaniy (pent).
[4] Para perawi dalam sanad ini adalah bagaikan gunung dalam ketsiqahan
dan hapalannya. Ibnu Jarir adalah Al Hafidh yang sangat terkenal ahli tafsir
yang masyhur. Ya’qub adalah Ibnu Ibrahim Ad Dauqiy tsiqah. Ibnu Ulayyah adalah
Ismail Ibnu Ulayyah seorang Imam besar lagi tsiqah. Ibnu Aun adalah
Abdullah Ibnu Al Muzanniy seoarang alim yang tsiqah lagi
kuat. Sedangkan Muhammada adalah Ibnu Sirin seorang ulama tabiin.Ubaidah adalah
As salmani imam yang tsiqah lagi zuhud, seorang diantara tabiin besar
mukhadlram yang tsiqah lagi kuat. Al Hafidh berkata dalam At Tahdzib : Syuraih
Al Qadli bila mengalami kesulitan masalah, beliau bertanya dan meruju kepadanya
7/84, Al Imam Adz Dzahabiy berkata : Ubaidah Ibnu Amr As Salmaniy Al Muradiy Al
Kufiy Al faqih Al ‘Alam, hampir menjadi sahabat, masuk islam di Yaman pada masa
Futuh Mekkah, mengambil ilmu dari Ali, dan
Ibnu Masud y. Asy Sya’biy berkata : Beliau sejajar dengan Syuraih dalam
keputusan. Al ‘Ajaliy berkata : Ubaidah adalah salah satu murid Ibnu Masud yang
selalu mengajar dan memberikan fatwa kepada manusia. Ibnu Sirin berkata : Saya
tidak pernah melihat orang yang lebih hati-hati dari Ubaidah, dan beliau itu
banyak diambil ilmunya, lihat Tadzkiratul Huffadh1/50. dan bila sudah jelas
bagi anda bahwa Ubaidah As Salmaniy itu termasuk kibar At Tabiin, dan beliau
itu beriman pada zaman hidup nabi r ,
dan beliau itu inggah di Madinah pada zaman Umar Ibnu Al Khaththab t, dan terus di sana sampai meninggal dunia, tentu engkau mengetahui
bahwa beliau itu menafsirkan dengan apa yang tersebar di masyarakat saat itu
yang terwakili oleh para pemuka para sahabat y, tokoh-tokoh umat ini yang merupakan sumber acuan agama ini.
[6] Ketahuilah bahwa (bertaqannu’ itu bermakna
umunya adalah menutupi wajah, dan dengan penafsiran ini berarti riwayat ini
selaras dengan riwayat sebelumnya, dan sudah pada maklum bahwa menggabungkan
antara dua perkataan pada perkataan orang yang berakal adalah wajib bila masih bisa,
dan bila salah satunya dibuang maka itu tidak boleh, dan suatu yang sangat
mengherankan adalah bahwa Ibnu Jarir telah menukil perkataan Ibnu Abbas ini
dalam konteks orang yang tidak berpendapat wajibnya menutup wajah, dan beliau
tidak menengok kepada riwayat-riwayat yang menjelaskan makna taqannu’ dalam
riwayat ini) dari perkataan Syaikh Abu Hisyam Al Anshariy- dinukil dari
Majallah Al Jamiah As Salafiyyah.
[8] Diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi r masuk menemuinya, maka maulah (bekas budak) milik orang –orang
bersembunyi, Nabi r bertanya : Dia itu sudah
haidl (baligh) ?, orang-orang berkata : Ya, sudah, maka Nabi r menyobekkan dari kain
sorbannya bagi dia, terus berkata : Berikhtimarlah dengan ini,” Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah.
[10] Ilkiya adalah kosa kata Persia artinya Orang besar yang terpandang
di hadapan manusia, Dan Ilkiya Al Harras adalah Ali Ibnu Muhammad Ibnu Ali,
kunyahnya Abul hasan yang bergelar Imaduddin, lahir tahun 450 H, belajar fiqih
terhadap Imam Al Haramain, dan ia adalah termasuk muridnya yang terpandang
setelah Al Ghazali, dan diantara karangannya adalah Syifaul Mustarsydin Fi Mabahitsil Mujtahidin,
ini adalah termasuk buku masalah khilaf yang paling hebat, dan kitab dalam
Ushul Fiqh, lihat biografinya dalam Thabaqat Asy Syafiiyyah 7/231—234, Al
Bidayah Wan Nihayah 12/172, Sydzaratudz Dzahab 4/8, Wafayatul ‘Ayan 1/448, An
Nujum Az Zahirah 5/201.
[13] Beliau digelari ini karena pernah tinggal di Mekkah beberapa waktu,
termasuk tokoh Mu’tazilah di zamannya, Bermadzhab Hanafiy, di dalam tafsirnya Al Kasysyaf Az
Zamakhsyari telah menguak kemukjizatan
Al Qur’an Al Qur’andari sisi Balaghahnya, dan beliau dengan indahnya mengungkap
keindahannya, sampai pada akhirnya orang yang menulis tafsir seudahnya
membutuhkan beliau dari sisi ini, namun beliau mendapatkan keritikan tajam
dalam sisi usahanya ingin mencocokan ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan madzhab
mu’tazilahnya, dan serangannya terhadap ahlus sunnah dengan kata-kata yang
kasar, dan Ahlus Sunnah dibela oleh Syaikh Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Manshur Al
Munayyir Al Iskandari Al Malikiy (Wafat 680H) dan beliau mengomentari
kemu’tazilahanhnya dengan teliti dalam kitabnya Al Intishaf.
No comments:
Post a Comment