Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t menjawab:
“Tidak apa-apa hal itu dilakukan, karena guru dan orangtua harus
memerhatikan anak-anak didiknya. Siapa yang pantas dihukum maka
diberikan hukuman, misalnya karena ia meremehkan kewajibannya. Semuanya
dilakukan dengan tujuan agar anak terbiasa berakhlak dengan akhlak yang
utama/mulia dan agar terus istiqamah dengan amal shalihnya. Nabi Saw
sendiri pernah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika
mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan
shalat pada usia sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka di
tempat tidurnya.”1
Anak laki-laki dipukul. Demikian pula anak perempuan bila sampai
usia sepuluh tahun masih meninggalkan shalat. Anak yang seperti itu
diberi pukulan pendidikan hingga ia istiqamah mengerjakan ibadah
shalatnya. Demikian pula dalam kewajiban-kewajiban yang lain, dalam
belajar mengajar, pekerjaan rumah, dan selainnya. Wajib bagi para wali
dari anak-anak yang masih kecil, baik anaknya laki-laki ataupun
perempuan, agar memerhatikan dan menyempatkan memberi arahan serta
pengajaran kepada mereka. Namun yang harus diingat, pukulan yang
diberikan kepada anak adalah pukulan yang ringan, tidak berbahaya bagi
si anak sehingga dengannya akan tercapailah tujuan.” (Fatawa Al-Mar`ah
Al-Muslimah, hal. 573)
1 Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud. Kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud, “Hadits hasan shahih.” (–pent.)
No comments:
Post a Comment