Diantara
realita yang sering kita temui banyaknya wanita yang terlambat menikah,
atau bahkan laki-laki yang terlambat menikah hal ini adalah sebuah
permasalahan yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak
jarang sebagian mereka terjatuh dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini
diantara sebab dan alasan kenapa banyak para pemuda dan pemudi kaum
muslimin yang terlambat menikah :
Pertama : Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah
Diantara faktor kenapa banyaknya orang
yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah
karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah,
atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain
merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan
yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia
ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang
mengetahui bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi
kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya
dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh
keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal
itu. Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan
dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang" ( Qs. Ar Ruum : 21 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai
para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah
maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “
Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara
: Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan
kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)
Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu
Inilah diantara faktor banyaknya dari
para wanita yang telat menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi
dulu dan tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah.
Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “
Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR.
at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al
Albani) setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian
mereka baru tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk
menikah. Ketika dia melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan
anak anak mereka, sedangkan dirinya masih menanti seorang suami.
Ketiga : Pandangan terlalu idealis mengenai pasangan hidup
Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup
dengan perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap
menyesuaikan dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat
khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami
yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari kriterianya
itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian orang terlambat menikah.
Seorang wanita menuturkan kisahnya ”
Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya tetap menginginkan
agar suami kelak adalah seorang yang memilki kemuliaan, kemampuan
materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi
sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku
mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan
kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa
mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan
anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi.
Keempat : Faktor keluarga
Diantara faktor yang menyebabkan seorang
wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka tidak menikah adalah
faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya.
Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika
melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.
Kisah seorang akhwat yang gagal dalam
prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah sangat panjang dan susah
perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah (lamaran) dan
penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika
ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.
Kisah seorang akhwat di Jawa Tengah
yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang tidak setuju dia menikah
mendahului kakaknya yang belum menikah.
Kisah seorang akhwat nan jauh disana
gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya telah siap dan cocok
dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan
tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam keluarganya
menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan
menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.
Kelima : Meniti Karir
Perkara ingin meniti karir hingga
kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan menjadi sebab
sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan
studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan
terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah
menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar
bahwa usia mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang
ingin meminangnya kini telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita
yang sulit untuk dipinang, maka ketika karir yang dia inginkan sudah
tercapai, ternyata usianya tidak seperti yang dulu disamping para
laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan faktor usia, khawatir
ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan dirinya
akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam
penantian akan datangnya seorang suami.
Keenam : Belum mapan
Ini diantara faktor yang menjadi
sebab banyaknya pemuda kaum muslimin yang menunda menikah padahal
diantara mereka ada yang hukumnya sudah wajib untuk menikah, bahkan tak
sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia harus
menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan
sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyayai
pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi
kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang
baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا
الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
"Dan kawinilah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari
hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui" (Qs. An Nur’ : 32 )
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah :“ ( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak
menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka
menikah akan menjadi miskin dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan
yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan
janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah
sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )
Ketujuh : Lingkungan yang jelek
Lingkungan yang jelek sangat
mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang, masyarakat yang jauh
dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir para pemuda dan
pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang pemuda yang
ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup ditengah-tengah
masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan dan
pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus
menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana
saja yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab
sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat
beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan
sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya
itu, terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria
yang akan menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4)
anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga
mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika ada tetangganya
yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang tuanya
segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi
sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.
Kedelapan : Tingginya mahar
Diantara faktor banyaknya pemuda dan
pemudi kaum muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini
jelas bertentangan dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist
yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu berkata,
Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah
yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)
Kesembilan : Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan
Diantara problem seorang pemuda ketika
ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk membiayai pernikahan
dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda megurunkan
niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus
mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda
dan pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal
menikah lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan
yang mahal. Jelas hal ini menyelisihi syar’i.
Belum lagi syarat-syarat yang terkadang
memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus
tinggal dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan
harus memakai adat mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau
menghambur-hamburkan uang dan yang lainnya.
Kesepuluh : Adat
Diantara faktor sebagian wanita
terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah
adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu
daripada kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses
kearah pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya
bersikukuh tidak boleh dia menikah sebelum kakaknya.
Kesebelas : Berpaling dari Poligami
Diantara faktor banyaknya wanita yang
terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir hayatnya atau janda
susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka dari syariat
poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang
disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah
manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah
laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami. Solusi ini
bukanlah suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit
diraih bahkan sangat mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami
Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3).
Maka tak jarang seorang pria yang sudah
beristri yang ingin menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan
istri kedua, tiga atau keempat sering kali ditolak baik sama wanita
tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan resiko putrinya menjadi
perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina -naudzubillah-, atau
dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan. Tak tahu apa
yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah
rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping
konspirasi musuh-musuh islam.
Disamping terkadang justru yang lari
dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan
sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari
satu disamping dapat berlaku adil tetapi dia tidak pernah berpikir
untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka
jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak
untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang
terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya
wanita-wanita yang belum menikah.
Inilah diantara beberapa faktor dan
alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat
menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan sebab dan
alasan diatas. Semoga Allah
Ta'ala memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang
shaleh dan shalehah… Aamiin.
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah bin Mudakir Al-Jakarty
No comments:
Post a Comment